Recent Posts

Senin, 08 Oktober 2012

0 komentar

BID BOND - JAMINAN TENDER / PENAWARAN

Kindly Bookmark and Share it:


bid bond
Bid Bond atau Jaminan Tender adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company dalam hal ini Perusahaan asuransi untuk menjamin Obligee atau Pemilik/Pemberi Pekerjaan bahwa Principal (Penerima/Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor) pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal SUM yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan keppres RI no. 80 tahun 2003).
FOR MORE INFORMATION CALL 0817771923 - 08988345670 - 085212582762

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah menapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )


 Untuk informasi maupun penerbitan Bid Bond dapat menghubungi langsung di 0817771923 / 0818826870 / 085212582762
 

CONTOH

Obligee atau Pemilik Proyek (Pemberi Pekerjaan )yaitu PEMDA JABAR membuka Lelang pekerjaan kepada Principal (Pelaksana/Penerima Pekerjaan/Kontraktor) yaitu PT. ABC, PT. DEF, PT. GHG dst  untuk mengikuti Lelang pekerjaan pembuatan Jembatan. Untuk hal tersebut maka Obligee  Sebagai Pemberi Pekerjaan mensyaratkan kepada  Principal sebagai Kontraktor  untuk memiliki Bid Bond (Jaminan Tender) yang Menjamin Bahwa Apabila Principal (Kontraktor) Memenangi Lelang Pekerjaan Tersebut Akan Sanggup untuk Menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee atau Pemilik Proyek.


PROPERTY AGENT

Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 17.35
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translate

Finance blog
Photobucket
Description: Rating: 5.0 Reviewer: ItemReviewed:
Top Business blogs
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
Backlink checker to suretybond-bg.blogspot.com
Social BookMarking Link Generator

Blog Top Sites

Text Back Links ExchangesText Backlink ExchangesPulsimo

Followerd

Copyright © 2011 Design by Suryo Sasono