0
komentar
BID BOND - JAMINAN TENDER / PENAWARAN
Tweet |
Bid Bond atau Jaminan Tender adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company dalam hal ini Perusahaan asuransi untuk menjamin Obligee atau Pemilik/Pemberi Pekerjaan
bahwa Principal (Penerima/Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor) pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila
Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company
akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran
Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum
sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran
Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri),
nilai jaminan tersebut Penal SUM yang merupakan nilai maksimum
dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari nilai
penawaran Proyek (sesuai dengan keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal
yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah menapatkan Jaminan
Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety
Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah
tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )
Untuk informasi maupun penerbitan Bid Bond dapat menghubungi langsung di 0817771923 / 0818826870 / 085212582762
CONTOH
Obligee atau Pemilik Proyek (Pemberi Pekerjaan )yaitu PEMDA JABAR membuka Lelang pekerjaan kepada Principal (Pelaksana/Penerima Pekerjaan/Kontraktor) yaitu
PT. ABC, PT. DEF, PT. GHG dst untuk mengikuti Lelang pekerjaan pembuatan Jembatan. Untuk hal tersebut
maka Obligee Sebagai Pemberi Pekerjaan mensyaratkan kepada Principal sebagai Kontraktor untuk memiliki Bid Bond (Jaminan Tender) yang Menjamin Bahwa Apabila Principal (Kontraktor) Memenangi Lelang Pekerjaan Tersebut Akan Sanggup untuk Menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee atau Pemilik Proyek.
PROPERTY AGENT
Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 17.35