0
komentar
PERFORMANCE BOND - JAMINAN PELAKSANAAN
Tweet |
Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company atau Penjamin (Perusahaan Asuransi ) untuk menjamin
Obligee (Pemberi Pekerjaan )bahwa Principal (Penerima/Pelaksana Pekerjaan ) atau Kontraktor akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang
diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang
diperjanjikan dalamm kontrak pekerjaan. Hal Mana Apabila Principal tidak dapat
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company (Perusahaan Asuransi) akan
memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan KEPPRES RI no. 80 tahun
2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase
tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% sampai
dengan 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat akhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang
belum dipenuhi (Wanprestasi) oleh Principal atau Kontraktor maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang
sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan
dalam addendum kontrak.
(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )
Fungsi Jaminan Penawaran
- Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
- Jika Principal atau Kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan.
- Janji Surety Company untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah di tanda tangani.
- Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
- Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik desuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan akan berakhir secara otomatis.
- Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak.
- Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Xurety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, Maksimum sebesar nilai jaminan.
- Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
PROPERTY AGENT
Adapun Persyaratan atau Dokumen Yang diperlukan dalam penerbitan Jaminan bisa dibaca DISINI
Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 17.49