0
komentar
ADVANCE PAYMENT BOND - JAMINAN UANG MUKA
Tweet |
Advance Payment Bond atau Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang
diterbitkan oleh Surety Company (Perusahaan Asuransi) untuk menjamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) bahwa Principal (Pelaksana/penerima Pekerjaan) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak,
dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.
Apabila
Principal atau pelaksana/penerima pekerjaan gagal dalam melaksanakan pekerjaaannya sehingga uang muka yang telah diberikan tidak
bisa dikembalikan kepada Obligee ,maka Surety Company (Penjamin) akan mengembalikan uang muka
kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah
uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan
pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka
yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan
pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Jaminan ini
beralaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana
untuk membantu pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.Besarnya nilai
jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri,
yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada
saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh
Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan antara Obligee dan Principal.
(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )
UNTUK INFORMASI MAUPUN PENERBITAN SURETY BOND DAPAT LANGSUNG MENGHUBUNGI 0817771923 / 08988345670/ 085212582762 /0818826870
PROPERTY AGENT
Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 17.56