0
komentar
SURETY BOND
Tweet |
Surety Bond
adalah Janji Dari Perusahaan Surety (Asuransi) Untuk Membayar Sejumlah
tertentu sebagaimana yg sudah diperjanjikan (dalam polis) kepada Obligee
atau Pemilik /Pemberi Pekerjaan, Jika Pihak Kedua dalam Hal ini
Principal atau Penerima /Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi beberapa
kewajibannya seperti memenuhi Persyaratan Kontrak. atau dengan Kata Lain
Surety Bond Melindungi Obligee atau Pemilik/Pemberi Pekerjaan/Proyek
Terhadap Kerugian atas Wanprestasi /Kegagalan Principal atau
Pelaksana/Penerima Pekerjaan dalam Memenuhi Kewajiban (Kontrak)
(Surety Bond is a promise to pay one party (the obligee) a certain amount if a second party (the principal)
fails to meet some obligation, such as fulfilling the terms of a
contract. The surety bond protects the obligee against losses resulting
from the principal's failure to meet the obligation....sumber http://en.wikipedia.org/wiki/Surety_bond)
Para Pihak Dalam Surety Bond
Ada 3 (Tiga) Pihak yang Terlibat dalam penerbitan Surety Bond yaitu Pihak Penjamin (Underwriter) atau Surety company , Pihak Penerima Jaminan atau Obligee, dan Prinsipal.
1. Surety Company
Adalah
suatu perusahaan (Umumnya Perusahaan Asuransi Umum Yg Mendapakan Izin
untuk menerbitkan Surety Bond) yang dibentuk dengan tujuan untuk
menerbitkan
fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor /Prinsipal atau
Pelaksana/Penerima Pekerjaan (sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
obligee /Pemberi Pekerjaan ) yang
menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau Premi yang akan
diberikan
oleh para kontraktor kepada Surety Company, yg mana akan memberikan
Ganti Rugi ke Obligee apabila Prinsipal Wanprestasi atau tidak memenuhi
kewajiban sebagai mana diperjanjikan antara Obligee dengan Prinsipal..
Dengan kata lain dapat
dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan
memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal
wanprestasi.
2. Prinsipal (Principal)
Adalah
badan
hukum atau Perusahaan yang menerima suatu pekerjaan dari Obligee
(Pemberi Pekerjaan) yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang
dilakukannya dengan
Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu
diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata
lain Pihak
yang Menerima Pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin oleh
Surety Company (Penjamin), Yaitu badan Usaha yg didirikan Berdasarkan
Hukum Indonesia
3. Obligee
Adalah
pemilik proyek/ Pekerjaan atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety
Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak
Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran
ganti rugi apabila
terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak
Principal wanprestasi atau tidak memenuhi lewajibannya sebagaimana Perjanjian, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety
Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi
dari pihak Principal. Dengan Kata Lain Pihak
Yang Memperoleh Manfaat Surety Bond ,dalam hal ini Pihak Yang
memberikan Pekerjaan Kepada Principal atau Pemberi Kerja (Pemilik
Proyek) Seperti Pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN Dll
(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )
(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )
JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN
- Bid Bond / Jaminan Penawaran
- Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan
- Advance Payment Bond / Jaminan Pembayaran Uang Muka
- Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan
UNTUK INFORMASI MAUPUN PENERBITAN SURETY BOND DAPAT LANGSUNG MENGHUBUNGI 0817771923 085212582762/ 0818826870
Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 18.00