Recent Posts

Senin, 08 Oktober 2012

0 komentar

KONTRA BANK GARANSI

Kindly Bookmark and Share it:
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.
Manfaat :
  • Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
  • Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
(Sumber http://www.bankmandiri.co.id/article/824867670210.asp?article_id=824867670210)

MEMBANTU PENGURUSAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND 0817771923 - 085212582762 /0818826870

Pengertian Bank Garansi adalah perjanijian secara tertulis dari Bank kepada Obligee atau Pemilik Proyek untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal atau Pelaksana Proyek (Pihak yg menerima Pekerjaan dari Obligee ) apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Adapun Kontra Bank Garansi adalah bukti pinjaman dari Surety Company atau Perusahaan Asuransi atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal (PuhakYang Menerima Pekerjaan dari Obligee) sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee atau Pemilik Proyel/Pekerjaan,. Dengan demikian Surety Company (Perusahaan Asuransi) telah terikat membayar ganti rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.

Mengingat kontra Bank Garansi  ini melibatkan dua Lembaga atau Institusi, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Bank Garansi oleh Bank dan claim's recovery (Subrograsi) oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana yang diatur adlam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termask penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim's recovery.(Subrograsi)

Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak. 

MANFAAT KONTRA BANK GARANSI

Kontra Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja kepada Principal atau Penerima/Pelaksana Pekerjaan dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.Tanpa Memerlukan Cash Colateral di Bank Tersebut .
Dengan Menggunakan Bank Garansi Konvensional (Cash Call) Prinsipal diwajibkan Memiliki Sejumlah Dana Tertentu Pada Bank Tersebut. 
Contoh : Untuk Tender dgn Nilai Kontrak 10 M, Periode Jaminan 3 bln dgn nilai Jaminan 3% dimana dalam Bank Garansi Convensional Prinsipal Harus Memiliki Dana Sebesar 300 Juta Sebagai Cash Colateral (Selama 3 bln dana tsb tdk dapat digunakan /ditarik utk keperluan Lain) ,Sedangkan Dengan Konntra Bank Garansi Prinsipal Hanya Mengeluarkan Biaya sbg Service Charge Sebesar 0,25 % dari 300 Juta atau HANYA Rp.750 ribu saja , sehingga yg Rp. 300 juta Dapat digunakan sebagai Modal Kerja oleh Prinsipal
(Baca Juga : Maintenance Bond , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )


Persyaratan Untuk Membuat Kontra Bank Garansi KLIK DISINI


MEMBANTU PENGURUSAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND 0817771923 - 085212582762 /0818826870
PENJELASAN ISTILAH
  • BANK GARANSI, Pemberian Janji Secara Tertulis dari Bank Kepada Obligee Untuk Jangka Waktu Tertentu, Jumlah Tertentu dan keperluan Tertentu, Bahwa pihak Bank Akan Membayar Kewajiban principal apabila yang bersangkutan Wanprestasi.
  • KONTRA BANK GARANSI, Sertifikat yang diterbitkan Oleh Surety Company (Perusahaan Asuransi) Kepada Bank Yang Menerbitkan Garansi Bank. 
  • OBLIGEE, Pihak Yang Memperoleh Manfaat Garansi bank ,dalam hal ini Pihak Yang memberikan Pekerjaan Kepada Principal atau Pemberi Kerja (Pemilik Proyek) Seperti Pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN Dll
  • PRINCIPAL, Pihak yang Menerima Pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin oleh Garansi Bank, Yaitu badan Usaha yg didirikan Berdasarkan Hukum Indonesia
  
rating (3-5)



PROPERTY AGENT

Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 18.14
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translate

Finance blog
Photobucket
Description: Rating: 5.0 Reviewer: ItemReviewed:
Top Business blogs
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
Backlink checker to suretybond-bg.blogspot.com
Social BookMarking Link Generator

Blog Top Sites

Text Back Links ExchangesText Backlink ExchangesPulsimo

Followerd

Copyright © 2011 Design by Suryo Sasono