0
komentar
KONTRA BANK GARANSI
Tweet |
Bank Garansi
adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada
pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak
yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.
Manfaat :
- Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
- Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
(Sumber http://www.bankmandiri.co.id/article/824867670210.asp?article_id=824867670210)
Pengertian Bank Garansi adalah perjanijian secara tertulis dari Bank kepada Obligee atau Pemilik Proyek
untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu
bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal atau Pelaksana Proyek (Pihak yg menerima Pekerjaan dari Obligee ) apabila yang bersangkutan
wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR
tanggal 18 Maret 1991tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk
penggantian atau perubahannya.
Adapun Kontra Bank Garansi adalah bukti pinjaman dari Surety Company atau Perusahaan Asuransi atas Garansi Bank
yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal (PuhakYang Menerima Pekerjaan dari Obligee) sebagaimana
dipersyaratkan oleh Obligee atau Pemilik Proyel/Pekerjaan,. Dengan demikian Surety Company (Perusahaan Asuransi) telah
terikat membayar ganti rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang
diajukan oleh Obligee.
Mengingat
kontra Bank Garansi ini melibatkan dua Lembaga atau Institusi, maka terlebih
dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat
kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Bank Garansi
oleh Bank dan claim's recovery (Subrograsi) oleh Asuransi dapat dipertanggung
jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana
yang diatur adlam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18
Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991
tentang Pemberian Garansi oleh Bank termask penggantian atau
perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk
menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim's recovery.(Subrograsi)
Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
MANFAAT KONTRA BANK GARANSI
Kontra Bank Garansi dimaksudkan
untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat
yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja kepada Principal atau Penerima/Pelaksana Pekerjaan dengan biaya dan
persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.Tanpa Memerlukan Cash Colateral di Bank Tersebut .
Dengan Menggunakan Bank Garansi Konvensional (Cash Call) Prinsipal diwajibkan Memiliki Sejumlah Dana Tertentu Pada Bank Tersebut.
Contoh : Untuk Tender dgn Nilai Kontrak 10 M, Periode Jaminan 3 bln dgn nilai Jaminan 3% dimana dalam Bank Garansi Convensional Prinsipal Harus Memiliki Dana Sebesar 300 Juta Sebagai Cash Colateral (Selama 3 bln dana tsb tdk dapat digunakan /ditarik utk keperluan Lain) ,Sedangkan Dengan Konntra Bank Garansi Prinsipal Hanya Mengeluarkan Biaya sbg Service Charge Sebesar 0,25 % dari 300 Juta atau HANYA Rp.750 ribu saja , sehingga yg Rp. 300 juta Dapat digunakan sebagai Modal Kerja oleh Prinsipal
(Baca Juga : Maintenance Bond , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )
(Baca Juga : Maintenance Bond , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )
Persyaratan Untuk Membuat Kontra Bank Garansi KLIK DISINI
PENJELASAN ISTILAH
- BANK GARANSI, Pemberian Janji Secara Tertulis dari Bank Kepada Obligee Untuk Jangka Waktu Tertentu, Jumlah Tertentu dan keperluan Tertentu, Bahwa pihak Bank Akan Membayar Kewajiban principal apabila yang bersangkutan Wanprestasi.
- KONTRA BANK GARANSI, Sertifikat yang diterbitkan Oleh Surety Company (Perusahaan Asuransi) Kepada Bank Yang Menerbitkan Garansi Bank.
- OBLIGEE, Pihak Yang Memperoleh Manfaat Garansi bank ,dalam hal ini Pihak Yang memberikan Pekerjaan Kepada Principal atau Pemberi Kerja (Pemilik Proyek) Seperti Pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN Dll
- PRINCIPAL, Pihak yang Menerima Pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin oleh Garansi Bank, Yaitu badan Usaha yg didirikan Berdasarkan Hukum Indonesia
PROPERTY AGENT
Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 18.14