Recent Posts

Sabtu, 29 Maret 2014

0 komentar

RISET PEMASARAN ( MARKETING RESEARCH )


APAKAH RISET PEMASARAN (MARKETING RESEARCH) ITU ?

Menurut Malhotra Riset Pemasaran Adalah Suatu Proses  Identifikasi Masalah, Pengumpulan Data Informasi, Analisis dan Penyajian Informasi Secara Sistematis dan Obyektif Yang akan digunakan  managemen dlm mengambil keputusan Serta Memecahkan permasalahan yg berhubungan dgn Pemasaran sedang menurut Marketing Association (McDaniel, 2001) riset pemasaran secara formal didefinisi sebagai fungsi yang menghubungkan konsumen, pelanggan dan publik dengan pemasar (Marketer) melalui informasi-informasi Yang digunakan untuk melakukan identifikasi Sertan mendefinisikan  peluang dan masalah pemasaran; serta menghasilkan, menyempurnakan dan mengevaluasi upaya serta memantau kinerja pemasaran; memperbaiki pengertian pemasaran sebagai suatu proses. Riset pemasaran menspesifikasi informasi yang dibutuhkan dalam memecahakan permasalahan; mendesain metode pengumpulan informasi (Data); mengelola dan mengimplementasi proses pengumpulan data; menganalisis hasilnya; dan mengkomunikasikan temuan-temuan dan implikasinya. Secara lebih ringkas, riset pemasaran adalah suatu proses perencanaan, pengumpulan, dan analisis data yang relevan dengan pengambilan keputusan pemasaran dan mengkomunikasikan hasil analisis tersebut kepada manajemen..


INFORMASI TENTANG JASA RISET PASAR / SOSIAL HUBUNGI 0 8 2 2 2 0 4 3 6 2 1 0

Riset Pasar dan Riset Pemasaran
  • Riset Pemasaran Memiliki Pengertian atau Scope yang Lebih Luas dari Riset Pasar atau dengan kata lain Riset Pasar adalah Bagian dari Riset Pemasaran

Mengapa Anda Memerlukan Riset Pemasaran ?
  • Mengindentifikasi Peluang Produk / Layanan Baru serta Permasalahan Perusahaan.
  • Risk Management , Mengindentifikasi Adanya Acaman Terhadap Usaha / Perusahaan Anda.
  • Mengetahui Apa Yang Diharapkan Oleh Konsumen atau Tingkat Kepuasan Konsumen ,Citra Perusahaan, Merek, Evaluasi Iklan DLL.
  • Mengetahui Posisi Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) Perusahaan anda dengan Kompetitor. Sehingga Dapat digunakan sebagai dasar dalam membuat Perencanaan Strategis Bisnis Anda.
  • Segmentasi Pasar Serta sbg dasar atau Alat Bantu Informasi didalam Merancang Strategi Pemasaran dan Perencanaan Perusahaan serta meningkatkan Kualitas dari Pengambil Keputusan.
  • Untuk Mengetahui setiap Perubahan dalam Lingkungan Pemasaran
  • Membantu Dalam Memecahkan Permasalahan Yang Sedang dihadapi Perusahaan Khususnya dalam Bidang Pemasaran seperti Penurunan tingkat penjualan, Pertumbuhan Penjualan yg Jauh dari Harapan.
Dari Mana Data - Data dan Informasi Hasil Riset Ini Dapat Anda Peroleh ?
  • Data2 atau Informasi Riset Bisa anda peroleh dari data Primer (Baik Data Kualitatif atau Data kuantitatif) yaitu data yg diperoleh secara Langsung di Lapangan, melalui experimen,Interview  atau observasi, Baik Dilakukan Sendiri Atau Menyerahkan Proses Penelitian ke Pihak Agency (Outsource) atau Perusahaan Yang Memang Secara Professional dan Memiliki Tenaga Tenaga Terlatih dalam Mengumpulkan Data yg Secara Khusus Menangani Research Field Management, Serta Tenaga2 Ahli dan Berpengalaman Baik dalam Mengindentiikasikan Masalah, Melakukan Design Riset ,Menentukan Metode Riset, Menganalisa Secara mendalam serta Menyajikan Hasil penelitiannya kepada Klien Serta Memiliki Data Based atas Data2 Tsb yang tidak diragukan lagi Realibiltas serta Validitas nya. Serta mendapat Pengakuan atau Stadartisasi dari lembaga Penilai Baik Dalam Negri maupun Internasional Seperti ISO 9001 ,ESOMAR Dll.
  • Data Sekunder, yaitu data-data yang sudah tersedia yg Telah dikumpulkan dan diolah oleh Peneliti ( Researcher ), atau dapat juga diserahkan /Membeli kepada Agency /Perusahaan Riset Professional. Juga dapat diperoleh dari Sumber2 lain yg sudah ada seperti Perpustakaan, Situs, Perusahaan2,Biro Pusat Statistik,Kantor2 Pemerintah DLL dan Biasanya  digunakan sebagai Pendukung Data Primer.
Klasifikasi Riset Pemasaran :
  • Riset Identifikasi Masalah, Mengindentifikasikan Permasalahan yg belum ada atau Muncul kepermukaan tapi akan terjadi dimasa depan. Seperti : Riset Karakteristik Pasar, analisa Penjualan, Trend Bisnis DLL.
  • Riset Pemecahan Masalah, digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan dalam pemecahan masalah pemasaran, yg mana meliputi Riset segmentasi, Riset Produk, Riset Penetapan Harga, Riset Promosi dan distribusi. .
Obyek Penelitian Pemasaran, Umumnya adalah : 
  • PenelitianPerilaku Konsumen (Consumer Behaviour Research)
  • Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Research)
  • Customer Service Research.
  • Product Testing 
  • Segmentasi Pasar (Product Segmentasi)
  • Analisa Saluran Distribusi (Distribution Channel Analysis).
  • Corporate Image Serta Brand Image Research.
Secara Umum Tekhnik atau Metode yang Sering Digunakan didalam Penelitian Pasar adalah sbb ;
  • INTERVIEW , yaitu Teknik yg melibatkan secara langsung Interviewer yg sudah terlatih dengan Target Responden yg bersifat langsung atau melalui Media Kertas maupun Electronic. Seperti : PAPI (Paper And Pencil Interview), IDI (Individual In-Dept Interview), CATI (Computer-Assisted Telephone Interviewing), CAWI (Computer-Assisted Web Interviewing), CAPI (Computer-Assisted Personal Interviewing) DLL.
  • FOCUS GROUP DISCUSSION atau Lebih dikenal dengan FGD , adalah suatu tehnik Sampling dengan cara Merekrut atau mengundang Responden yang memenuhi kriteria Sampling dan biasanya tidak saling mengenal umumnya terdiri dari 6 - 10 Orang ,untuk mengumpulkan tentang wawasan, pendapat dan masukan tentang Produk, layanan atau Konsep.Yang dipandu Oleh Moderator yang sudah terlatih dan Berpengalaman.
  • CENTRAL LOCATION TEST atau Lebih dikenal CLT adalah Metode Survei secara Face to Face, dimana Responden diundang ke Suatu Tempat Yang Nyaman.Yang Biasanya Penelitian Tentang Concept Test, Product Tests, Sensory Research, Advertising atau Copy Test dan Packaging Test.Kelebihan dari CLT adalah Untuk Memastikan Keamanan Yang Ketat serta menjaga kerahasian Ide atau Konsep yg tidak ditemui dalam Teknik Survei Lainnya.
  • OBSERVASI, dalam Observasi ada dua macam Teknik Survey yang Popular yaitu Mystery Shopping dan Mystery Caller

Salam,
 INFORMASI LEBIH LANJUT
SILAHKAN HUBUNGI 

0 8 2 2 2 0 4 3 6 2 1 0

Atau Kontak Kami 

 (Baca Juga Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )


 Klik Disini

( Label: ) Read more

Jumat, 13 September 2013

1 komentar

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan - Maintenance Bond
Salah Satu Jenis dari Surety Bond adalah Maintenance Bond atau Jaminan Pemeliharaan, Yaitu Jaminan Yang Diberikan Suretyships Company atau dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kepada Obligee atau Pemilik Proyek Bahwa Prinsipal / Kontraktor sebagaimana Penerima Pekerjaan akan melengkapi Pekerjaannya Untuk Suatu Periode yang Telah disejui /disepakati oleh Prinsipal dan Obligee. Dan Akan Melakukan Perbaikan, Penyempurnaan  serta Penggantian atas Kerusakan - Kerusakan atau cacat atas material dan Ketidak Sempurnaan Pekerjaan yang tidak Sesuai Sebagaimana Yang Telah diperjanjikan antara Pihak Obligee (Owner) dengan Prinsipal (Kontraktor) Setelah Pekerjaan diserah terimakan, Jika Prinsipal tidak Mau atau Wanprestasi Maka SuretyShip atau Perusahaan Asuraansi akan memberi Ganti Rugi Ke Oblige (Pemilik Proyek/Owner).(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Tentang Penerbitan / Pembuatan Dokumen Jaminan Perawatan ( Maintenance Bond ) Hub Kami,
0 8 1 8 8 2 6 8 7 0    -  0 8 1 7 7 7 1 9 2 3


Catatan : Hanya Untuk Perusahaan Yang Berdomisili di DKI Jakarta



PROPERTY AGENT

( Label: ) Read more

Senin, 08 Oktober 2012

0 komentar

KONTRA BANK GARANSI

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.
Manfaat :
  • Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
  • Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
(Sumber http://www.bankmandiri.co.id/article/824867670210.asp?article_id=824867670210)

MEMBANTU PENGURUSAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND 0817771923 - 085212582762 /0818826870

Pengertian Bank Garansi adalah perjanijian secara tertulis dari Bank kepada Obligee atau Pemilik Proyek untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal atau Pelaksana Proyek (Pihak yg menerima Pekerjaan dari Obligee ) apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Adapun Kontra Bank Garansi adalah bukti pinjaman dari Surety Company atau Perusahaan Asuransi atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal (PuhakYang Menerima Pekerjaan dari Obligee) sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee atau Pemilik Proyel/Pekerjaan,. Dengan demikian Surety Company (Perusahaan Asuransi) telah terikat membayar ganti rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.

Mengingat kontra Bank Garansi  ini melibatkan dua Lembaga atau Institusi, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Bank Garansi oleh Bank dan claim's recovery (Subrograsi) oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana yang diatur adlam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termask penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim's recovery.(Subrograsi)

Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak. 

MANFAAT KONTRA BANK GARANSI

Kontra Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja kepada Principal atau Penerima/Pelaksana Pekerjaan dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.Tanpa Memerlukan Cash Colateral di Bank Tersebut .
Dengan Menggunakan Bank Garansi Konvensional (Cash Call) Prinsipal diwajibkan Memiliki Sejumlah Dana Tertentu Pada Bank Tersebut. 
Contoh : Untuk Tender dgn Nilai Kontrak 10 M, Periode Jaminan 3 bln dgn nilai Jaminan 3% dimana dalam Bank Garansi Convensional Prinsipal Harus Memiliki Dana Sebesar 300 Juta Sebagai Cash Colateral (Selama 3 bln dana tsb tdk dapat digunakan /ditarik utk keperluan Lain) ,Sedangkan Dengan Konntra Bank Garansi Prinsipal Hanya Mengeluarkan Biaya sbg Service Charge Sebesar 0,25 % dari 300 Juta atau HANYA Rp.750 ribu saja , sehingga yg Rp. 300 juta Dapat digunakan sebagai Modal Kerja oleh Prinsipal
(Baca Juga : Maintenance Bond , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )


Persyaratan Untuk Membuat Kontra Bank Garansi KLIK DISINI


MEMBANTU PENGURUSAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND 0817771923 - 085212582762 /0818826870
PENJELASAN ISTILAH
  • BANK GARANSI, Pemberian Janji Secara Tertulis dari Bank Kepada Obligee Untuk Jangka Waktu Tertentu, Jumlah Tertentu dan keperluan Tertentu, Bahwa pihak Bank Akan Membayar Kewajiban principal apabila yang bersangkutan Wanprestasi.
  • KONTRA BANK GARANSI, Sertifikat yang diterbitkan Oleh Surety Company (Perusahaan Asuransi) Kepada Bank Yang Menerbitkan Garansi Bank. 
  • OBLIGEE, Pihak Yang Memperoleh Manfaat Garansi bank ,dalam hal ini Pihak Yang memberikan Pekerjaan Kepada Principal atau Pemberi Kerja (Pemilik Proyek) Seperti Pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN Dll
  • PRINCIPAL, Pihak yang Menerima Pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin oleh Garansi Bank, Yaitu badan Usaha yg didirikan Berdasarkan Hukum Indonesia
  
rating (3-5)



PROPERTY AGENT

( Label: ) Read more
0 komentar

SURETY BOND


Surety Bond adalah Janji Dari Perusahaan Surety (Asuransi) Untuk Membayar Sejumlah tertentu sebagaimana yg sudah diperjanjikan (dalam polis) kepada Obligee atau Pemilik /Pemberi Pekerjaan, Jika Pihak Kedua dalam Hal ini Principal atau Penerima /Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi beberapa kewajibannya seperti memenuhi Persyaratan Kontrak. atau dengan Kata Lain Surety Bond Melindungi Obligee atau Pemilik/Pemberi Pekerjaan/Proyek Terhadap Kerugian atas Wanprestasi /Kegagalan  Principal atau Pelaksana/Penerima Pekerjaan dalam Memenuhi Kewajiban (Kontrak)
(Surety Bond is a promise to pay one party (the obligee) a certain amount if a second party (the principal) fails to meet some obligation, such as fulfilling the terms of a contract. The surety bond protects the obligee against losses resulting from the principal's failure to meet the obligation....sumber http://en.wikipedia.org/wiki/Surety_bond)

MEMBANTU PENGURUSAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND 0817771923 - 085212582762 /0818826870
Para Pihak Dalam Surety Bond
Ada 3 (Tiga) Pihak yang Terlibat dalam penerbitan Surety Bond yaitu Pihak Penjamin (Underwriter) atau Surety company , Pihak Penerima Jaminan atau Obligee, dan Prinsipal.

1. Surety Company
Adalah suatu perusahaan (Umumnya Perusahaan Asuransi Umum Yg Mendapakan Izin untuk menerbitkan Surety Bond) yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor /Prinsipal atau Pelaksana/Penerima Pekerjaan (sebagaimana yang dipersyaratkan oleh obligee /Pemberi Pekerjaan ) yang menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau Premi yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety Company, yg mana akan memberikan Ganti Rugi ke Obligee apabila Prinsipal Wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sebagai mana diperjanjikan antara Obligee dengan Prinsipal.. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal wanprestasi.

2. Prinsipal (Principal)
Adalah badan hukum atau Perusahaan  yang menerima suatu pekerjaan dari Obligee (Pemberi Pekerjaan) yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain  Pihak yang Menerima Pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin oleh Surety Company (Penjamin), Yaitu badan Usaha yg didirikan Berdasarkan Hukum Indonesia

3. Obligee
Adalah pemilik proyek/ Pekerjaan  atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi  apabila terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi atau tidak memenuhi lewajibannya sebagaimana Perjanjian, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal. Dengan Kata Lain Pihak Yang Memperoleh Manfaat Surety Bond ,dalam hal ini Pihak Yang memberikan Pekerjaan Kepada Principal atau Pemberi Kerja (Pemilik Proyek) Seperti Pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN Dll
 (Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )

JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN
  1. Bid Bond / Jaminan Penawaran

  2. Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan

  3. Advance Payment Bond / Jaminan Pembayaran Uang Muka

  4. Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan


    UNTUK INFORMASI MAUPUN PENERBITAN SURETY BOND DAPAT LANGSUNG MENGHUBUNGI   0817771923  085212582762/ 0818826870 
 


Sumber  http://en.wikipedia.org/wiki/Surety_bond



PROPERTY AGENT 

( Label: ) Read more
0 komentar

ADVANCE PAYMENT BOND - JAMINAN UANG MUKA



uang
Advance Payment Bond atau Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company  (Perusahaan Asuransi)  untuk menjamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) bahwa Principal (Pelaksana/penerima Pekerjaan) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal atau pelaksana/penerima pekerjaan gagal dalam melaksanakan pekerjaaannya sehingga uang muka yang telah diberikan tidak bisa dikembalikan  kepada Obligee ,maka Surety Company (Penjamin) akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. 
FOR MORE INFORMATION CALL 0817771923 - 0818826870 - 085212582762

Jaminan ini beralaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.



UNTUK INFORMASI MAUPUN PENERBITAN SURETY BOND DAPAT LANGSUNG MENGHUBUNGI   0817771923  / 08988345670/ 085212582762 /0818826870

rating (4-5)

PROPERTY AGENT

( Label: ) Read more
0 komentar

PERFORMANCE BOND - JAMINAN PELAKSANAAN



performance bond
Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company atau Penjamin (Perusahaan Asuransi ) untuk menjamin Obligee (Pemberi Pekerjaan )bahwa Principal (Penerima/Pelaksana Pekerjaan ) atau Kontraktor akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalamm kontrak pekerjaan. Hal Mana Apabila Principal tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company (Perusahaan Asuransi) akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan KEPPRES RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  •  Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  •  Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai

Besarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat akhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi (Wanprestasi) oleh Principal atau Kontraktor  maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak. (Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )

Fungsi Jaminan Penawaran
  1. Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
  2. Jika Principal atau Kontraktor  tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan.
Isi Jaminan Pelaksanaan
  1. Janji Surety Company untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah di tanda tangani.
  2. Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
  3. Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik desuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan akan berakhir secara otomatis.
  4. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak.
  5. Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Xurety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, Maksimum sebesar nilai jaminan.
  6. Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan. 

PROPERTY AGENT



MEMBANTU PENGURUSAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND 0817771923 - 085212582762 /0818826870
  Adapun Persyaratan atau Dokumen Yang diperlukan dalam penerbitan Jaminan bisa dibaca DISINI 
( Label: ) Read more
0 komentar

BID BOND - JAMINAN TENDER / PENAWARAN



bid bond
Bid Bond atau Jaminan Tender adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company dalam hal ini Perusahaan asuransi untuk menjamin Obligee atau Pemilik/Pemberi Pekerjaan bahwa Principal (Penerima/Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor) pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal SUM yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan keppres RI no. 80 tahun 2003).
FOR MORE INFORMATION CALL 0817771923 - 08988345670 - 085212582762

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah menapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.(Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )


 Untuk informasi maupun penerbitan Bid Bond dapat menghubungi langsung di 0817771923 / 0818826870 / 085212582762
 

CONTOH

Obligee atau Pemilik Proyek (Pemberi Pekerjaan )yaitu PEMDA JABAR membuka Lelang pekerjaan kepada Principal (Pelaksana/Penerima Pekerjaan/Kontraktor) yaitu PT. ABC, PT. DEF, PT. GHG dst  untuk mengikuti Lelang pekerjaan pembuatan Jembatan. Untuk hal tersebut maka Obligee  Sebagai Pemberi Pekerjaan mensyaratkan kepada  Principal sebagai Kontraktor  untuk memiliki Bid Bond (Jaminan Tender) yang Menjamin Bahwa Apabila Principal (Kontraktor) Memenangi Lelang Pekerjaan Tersebut Akan Sanggup untuk Menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee atau Pemilik Proyek.


PROPERTY AGENT

( Label: , ) Read more
Best viewed on firefox 5+

Translate

Finance blog
Photobucket
Description: Rating: 5.0 Reviewer: ItemReviewed:
Top Business blogs
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
Backlink checker to suretybond-bg.blogspot.com
Social BookMarking Link Generator

Blog Top Sites

Text Back Links ExchangesText Backlink ExchangesPulsimo

Followerd

Copyright © 2011 Design by Suryo Sasono